BACA JUGA: Penasehat SMSI Sumut : Kita Bantu Pemerintah Berikan Vaksin Gratis ke...
Adapun 11 layanan yang bisa didapatkan yakni padaSKCK online, SKCK baru, SKCK perpanjangan, sidik jari, surat keterangan bebas narkoba (SKBN), E-TLE, penanganan laka online/TAS, BPKB duplikasi, laporan kehilangan, laporan/aduan pidana dan E-Pengaduan masyarakat Propam.
Kapolda Jateng menjelaskan bahwa pembangunan gedung pelayanan terpadu Polres Klaten dan peluncuran berbagai Aplikasi ini sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan Polri serta sebagai upaya mencegah penularan covid-19 dengan mengurangi kerumunan. Diharapkan Polri nantinya semakin berkembang dan bisa menjadi institusi yang bisa mengatasi segala permasalahan dan semakin dicintai masyarakat.
"Masyarakat datang ke Polres Klaten tidak usah mencari-cari, langsung di satu pintu di satu Gedung, masyarakat bisa mendapatkan layanan apa yang diinginkan. Mulai dari memperoleh surat kehilangan, perpanjangan (SKCK) dan lain sebagainya." jelas Kapolda.
"Apa yang kita resmikan ini sebagaimana program Kapolri untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan jaminan kepastian hukum serta pelayanan prima kepada mayarakat yang membutuhkan, dengan tidak melanggar hukum," tegas Irjen Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng menambahkan bahwa selain untuk meresmikan terobosan kreatif Polres Klaten, kedatangannya bersama para pejabat utama Polda Jateng untuk melakukan pengecekan Pospam dan Posyan himbauan tidak boleh mudik yang akan diberlakukan H-7.
Disebutkan bahwa dalam kegiatan larangan mudik Tahun 2021 ini, Polda Jateng telah menyiapkan Protap di perbatasan, suatu bentuk pencegahan bergeraknya orang dan barang yang masuk di wilayah Jateng.
"Hal ini tidak hanya untuk mencegah mudik, namun juga sebagai upaya preemtif dan preventif Polri terkait dengan pencegahan covid-19," tambahnya.