KLATEN - realitasonline.id | Polres Klaten Jawa Tengah menangkap 3 pria bejat berinisial PD, RI dan AA yang tega melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga (15). Lebih mirisnya lagi salah satu pelaku adalah orang terdekat korban yaitu ayah tirinya.
"Tersangka PD 46 tahun adalah ayah tiri korban. Dari hasil penyidikan kita, korban sudah dicabuli tersangka PD sejak kelas 5 SD. Sejak usia 9-10 tahun." ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas H saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).
Korban selama ini tak berani melawan perbuatan ayah tirinya karena diancam akan dibunuh jika menolak atau melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada orang lain. Dengan modus tersebut maka perbuatan biadab terhadap korban bisa berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak diketahui oleh ibu kandung korban.
Baca juga: Harga Pakan Naik, Peternak Ayam Petelur di Kendal Terancam Bangkrut
"Korban mendapat ancaman akan dibunuh, karena masih kecil dan takut akhirnya tidak cerita," jelas Kasat Reskrim.
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terkuak setelah ibu korban mendapati anaknya tengah bersama tersangka AA di sebuah hotel di Klaten (19/4). Dari pengakuan korban kepada ibunya, selama di hotel dirinya diberi pil yang menjadikannya mabuk dan akhirnya disetubuhi AA. Tak terima dengan perbuatan AA, sang ibu akhirnya melapor ke Polres Klaten.
Tak butuh lama, tersangka AA langsung ditangkap Satreskrim dan digelandang ke Polres Klaten. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban juga sudah pernah disetubuhi tersangka lain berinisial RI. Tak cukup sampai disitu, fakta mengejutkan kembali terungkap bahwa korban juga disetubuhi oleh ayah tirinya PD.