Polres Klaten Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak, Seorang Tersangka Ayah Tiri Korban

photo author
- Rabu, 5 Mei 2021 | 14:41 WIB
Polres Klaten Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak, Seorang Tersangka Ayah Tiri Korban
Polres Klaten Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak, Seorang Tersangka Ayah Tiri Korban

Baca juga: Pusat Layanan Panggilan Darurat 112 Kendal Telah Aktif

"Jadi ibunya lapor ke kita. Kemudian saat itu juga kita lakukan tindakan tegas, kita selidiki, kita tangkap ketiganya. Awalnya dari tersangka AA, kemudian berkembang ke tersangka RI dan ternyata sampai pada PD ayah tirinya."

Menurut Kasat Reskrim ketiga tersangka sudah saling mengenal, karena ketiganya adalah teman bermain judi. Tersangka AA dan RI sering bertandang ke rumah tersangka PD untuk menyalurkan hobi main judinya tersebut.

"Mereka ini teman judi. Namun dari hasil penyidikan, PD tidak menawarkan anak tirinya kepada dua tersangka lain tersebut. PD modusnya ancaman, untuk 2 tersangka lain murni bujuk rayu." jelas Kasat Reskrim. 

Dikatakan Kasat Reskrim bahwa, korban merasa sangat tertekan oleh perbuatan PD ayah tirinya, sehingga memberanikan diri pergi dari rumah dengan menghubungi RI yang tak lain teman PD. Bukan nasib baik yang menghampiri, ternyata dalam pelariannya tersebut, tersangka RI justru melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Terbukti beberapa kali RI melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah hotel. 

Merasa tidak ada sandaran melampiaskan kesedihannya, korban kemudian menghubungi tersangka lain berinisial AA. Bersama AA, nasib korban rupanya masih sama saja. Dirinya juga menjadi korban hawa nafsu teman ayah tirinya tersebut sampai akhirnya ditemukan oleh ibu korban. 

"Saat di hotel yang terakhir ini, sebenarnya ada korban lainnya, yaitu temannya si korban. Namun tersangka masih DPO. Kita sudah menyita beberapa bill hotel tempat para pelaku ini melakukan perbuatannya." terang Kasat Reskrim

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 18 ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun dan atau denda 6,667 Milyar. (KYD) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X