Praktek Pungli dan Premanisme di Pasar Weleri Kendal Dibongkar, Libatkan Oknum Dishub

photo author
- Kamis, 1 Juli 2021 | 23:53 WIB

KENDAL – realitasonline.id | Di Hari Bhayangkara ke-75, Polres Kendal menggelar Press Release pengungkapan berbagai kasus selama beberapa Bulan di Tahun 2021, yang dilaksanakan di depan lobby Mapolres Kendal, Kamis (1/7/2021).

Ada yang berbeda press release tersebut, selain Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, hadir Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto dan memberikan statmen terkait kasus dugaan Pungli Parkir yang berhasil diungkap Polres Kendal. Press release tersebut juga dihadiri Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto,

Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto mengungkapkan adanya kasus dugaan Pungli dan Premanisme yang di wilayah Kecamatan Weleri dan berhasil diungkap Polres Kendal.

“Pada hari Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat, Polres Kendal berhasil mengungkap pelaku juru parkir dengan modus penarikan retribusi parkir. Setiap mobil milik Pedagang di Pasar Weleri yang parkir mulai pukul 20.00-07.00 WIB, harus membayar kepada juru parkir sebesar Rp 15.000,” kata Bupati Dico.

Selain itu, lanjutnya, kepada para pengunjung Pasar Weleri yang memarkir kendaraannya, dikenakan tarif Rp 3.000 untuk setiap sepeda motor.

“Tentunya ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kendal,” jelas Bupati Dico.

Atas perbuatannya, imbuhnya, kepada tersangka dapat dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB

Terpopuler

X