Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat melaporkan kepada pihak-pihak terkait, apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Apabila ada hal-hal yang meresahkan masyarakat seperti pungli dan premanisme, laporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti, tentunya bekerja sama dengan TNI dan Polri,” tandas Dico.
Sementara itu, tersangka Juru Parkir yang diduga menerapkan tarif parkir di atas ketentuan, yakni KS (47), warga Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri mengaku, untuk melancarkan aksinya dia selalu menyetor kepada oknum yang diduga bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal.
Dalam menjalankan aksinya dirinya dibantu rekannya, WEP (42) warga Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.
“Setiap bulan saya selalu menyetor Rp 1,3 Juta kepada salah satu oknum di Dinas Perhubungan Kendal,” kata KS.
Pihak kepolisian dari Polres Kendal akan menelusuri kasus pungli dan premanisme ini hingga tuntas. (KYD)