"Saya nekat karena terlilit hutang di salah satu koperasi mingguan. Saya bingung harus bagaimana lagi. Ketika saya melihat motor yang kuncinya masih menempel spontan saya curi," jelasnya.
Tersangka juga mengaku sama sekali tidak mengenal pengendara motor yang membawa anak sehabis belanja kawat. Tersangka menyetop pemotor itu dan minta tolong untuk mengantar tersangka ke warung ayam goreng.
"Iya saya jalan ke arah warung ayam goreng, lalu ada pemotor yang lewat membawa anak habis belanja kawat terus. Saya berhentikan dan minta tolong mengantar saya. Sampai di lokasi saya lihat ada motor yang kunci kontaknya masih nyantol, spontan saya bawa kabur motor itu," kata tersangka sambil tertunduk lemas.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Satreskrim Polresta Solo selain meringkus tersangka PR, pihaknya juga mengungkap 13 kasus pencurian motor dengan tempat kejadian perkara yang berbeda, delapan diantaranya di Solo.
Saat ini, semua tersangka diamankan di Mapolresta Solo bersama dengan barang bukti sepeda motor berikut uang tunai sejumlah Rp 8 juta.
"Para pelaku pencurian sepeda motor, masing masing bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun," (RMD/SPJ/KYD)