Cabuli 13 Anak di Bawah Umur, Oknum Pelatih Voli Ditangkap Polres Demak

photo author
- Senin, 18 Oktober 2021 | 22:59 WIB

DEMAK -  realitasonline.id | Seorang oknum Pelatih Club Voli, LK (39) warga Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, ditangkap Satreskrim Polres Demak. Tersangka LK diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap belasan anak didiknya, bahkan salah satu korbannya saat ini hamil 8 bulan. 

"Para korban merupakan anak didik tersangka yang berasal dari sekolah berbeda dan bergabung di Club Voli yang dilatihnya. Aksi pelaku terbongkar berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang tidak terima lantaran anaknya jadi korban pencabulan tersangka hingga hamil 8 bulan," ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).

Dikatakan Kapolres, orang tua korban bocah perempuan berusia 15 tahun curiga terhadap perubahan bentuk tubuh putrinya. Diketahui ternyata korban bocah 15 tahun itu sedang hamil 8 bulan akibat dicabuli berulangkali oleh tersangka sejak  Januari 2021.

"Modusnya pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya melalui pesan WA guna membahas perlombaan Voli di Semarang yang akan diikuti club voli yang dilatih tersangka. Setelah korban berada di rumah tersangka, korban ditarik tangannya masuk ke salah satu kamar. Tersangka merayu dan meminta korban untuk buka pakaian, karena korban tidak mau akhirnya tersangka melepas paksa pakaian korban dan memaksa korban berhubungan badan," jelas Kapolres. 

Kapolres menambahkan, tersangka merayu dengan menjanjikan sejumlah uang dan perlengkapan Voli. Dan tersangka berhasil mencabuli korban  hingga 5 kali sampai bulan April 2021. Korban sempat memberi tahu pelaku bahwa korban telah hamil, namun pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada orang tuanya.

Tersangka sempat berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat-obatan hingga minta bantuan dukun, namun tidak berhasil menggugurkan kandungan korban  yang saat ini hamil usia 8 bulan. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka LK, diketahui tersangka telah mencabuli 13 anak didiknya. Tersangka mengaku bahwa perbuatan cabul itu dilakukan lantaran senang dengan anak perempuan di bawah umur dan memegang bagian sensitifnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X