Tersangka LK saat dihadirkan dalam gelar perkara tersebut mengatakan, bahwa dirinya menjadi pelatih voli sejak 2019. Dirinya mengaku melakukan aksi cabulnya sejak 2020.
"Sejak 2019 saya melatih club voli dan sejak 2020 melakukan aksi pencabulan itu. Anak didik saya ada 50 anak, putra-putri mulai usia SD," kata LK yang sebelumnya jualan sembako dan nasi di rumahnya.
Tersangka LK mengaku bahwa korban yang hamil 8 bulan tersebut sudah dianggap dan diperlakukan seperti anak sendiri. Korban saat awal kejadian masih berumur 14 tahun 8 bulan. Setiap hari korban dikasih makan dan disetubuhi saat istri pelaku bekerja di pabrik.
"Sudah ikut saya beberapa tahun yang lalu. Korban yang hamil sudah saya anggap seperti anak saya sendiri. Sedangkan terhadap 12 anak lainnya, saya hanya merangkul-rangkulnya saja," dalih tersangka LK.
Polisi telah menyita pakaian korban dan sejumlah barang bukti. Pelaku juga ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KYD)