MAGELANG - realitasonline.id | Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap 2 orang pedagang sayur, Lasman (31) dan Wasdiyanto (38). Keduanya warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang, Jawa Tengah. Tersangka yaitu IS (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang, yang di kenal sebagai Dukun yang mengaku dapat menggandakan uang korban.
Tersangka IS diketahui membuka praktik Pengobatan Alternatif di kediamannya. Selain itu, IS juga mengaku kepada korban bahwa dirinya mempunyai kemampuan menggandakan uang supaya tidak habis dipakai.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Kompol Aron Sebastian mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari ditemukannya 2 orang yang telah meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir Jalan Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) Pukul 20.30 WIB. Diketahui korban adalah Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar.
“Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri. Sedangkan korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi melaporkan kejadian ke pemilik rental mobil yang dipakai korban, kemudian dilaporkan kepihak keluarga dan Perangkat Desa. Oleh Perangkat Desa kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kajoran,” ungkap Wakapolres di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, petugas menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.
“Kedua korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan. Dari hasil autopsi diketahui bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Wakapolres.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, diketahui bahwa sebelum tewas kedua korban pada hari Rabu ( 10/11/2021) sekira Pukul 15.30 WIB pamit hendak pergi ke rumah tersangka. Keduanya menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam. Keduanya bermaksud pergi ke rumah tersangka untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.