Polres Magelang Ringkus Dukun Pengganda Uang, Bunuh 2 Korban Dengan Racun Sianida

photo author
- Minggu, 21 November 2021 | 16:26 WIB

“Sekira Pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka. Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp 25 juta untuk digandakan,” jelas Wakapolres. 

Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin menuturkan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Petugas menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25 juta milik korban, serta beberapa barang bukti lainya.

“Dari hasil laboratorium forensik dan setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, akhirnya tersangka mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan Potas ke dalam air minum yang diberikan kepada kedua korban. Tersangka mengaku membeli Potas di toko pertanian,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (KYD) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X