TULUNGAGUNG – realitasonline.id| MJI (21) pria asal Dusun Klangkung, Kelurahan Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan diamankan Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Minggu (16/7/2022).
Pelaku ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik HA warga Dusun Puser Kecamatan Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban, (10/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh. Anshori menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku sebelumnya mencari pekerjaan di media sosial, kemudian korban merekrut pelaku sebagai karyawan di pengolahan kayu di rumahnya masuk wilayah Kecamatan Pucanglaban.
Usai direkrut, pelaku mengaku tinggal di Kabupaten Pasuruan, lantaran rumah pelaku jauh, korban menawarkan kepada pelaku untuk tinggal dirumahnya saja sembari melakukan pekerjaannya.
“Jadi korban menerima baik kehadiran pelaku dan bahkan menawarkan tempat tinggal kepada pelaku” jelas Anshori, Rabu (20/7/2022).
Anshori melanjutkan, ketika sudah diterima dan dipekerjakan, ternyata pelaku mencari pekerjaan itu hanya pura-pura, dan ternyata pelaku lebih memilih untuk menggasak harta tuannya berupa barang berharga dan satu sepeda motor.