Gasak Barang Berharga Milik Bos, Pemuda Asal Pasuruan Dibekuk Polisi

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 22:32 WIB

“Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan bakal dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, pelaku diancam hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya. 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga merupakan Residivis Rutan Bangil Pasuruan dalam kasus Narkoba dan merupakan T.O Polres Mojokerto Kota terkait perkara Tipu gelap kendaraan bermotor. (CR)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X