Polres Tulungagung Tangkap 2 Pelaku Curanmor

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 15:25 WIB
Polres Tulungagung Tangkap 2 Pelaku Curanmor
Polres Tulungagung Tangkap 2 Pelaku Curanmor

TULUNGAGUNG - realitasonline.id | Kepolisian Resort Tulungagung (Polres) melaksanakan press release pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya dan juga berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelakunya.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, SIK, MH, menyampaikan dari 2 pelaku yang ditangkap ini merupakan 6 (Enam) orang pelaku dari kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang selama ini sering beraksi diwilayah hukum Polres Tulungagung, ungkapnya Kamis (10/11/2022).

Dua orang pelaku yang ditangkap yakni adalah, MR (27) pria asal Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan SB (26) pria asal Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, sedangkan 4 (Empat) pelaku lainnya MR, MS, RD, dan DR masih dalam pencarian atau (DPO).

Dalam aksinya ini para pelaku menggunakan kunci T atau mendorong dan ketika kunci Ranmor masih menancap langsung dibawa kabur. Bahkan pelaku tak segan akan melawan dan menodongkan senjata api jika aksinya tersebut diketahui korban atau warga masyarakat.

Menurut Kapolres, para pelaku menjalankan aksinya tersebut selalu berbagi peran secara bergantian dengan jumlah pelaku 4 (Empat) sampai 5 (Lima) orang dalam setiap menjalankan aksinya. Adapun perannya mulai dari yang survey lokasi, eksekusi, dan oper barang hasil curian yang langsung mereka bawa ke Madura.

Kapolres mengungkapkan kronologis penangkapan yakni pada hari Jumat 23 September lalu sekira 17.30 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap MS salah satu pelaku Curanmor di jalan Pattimura yang mana saat itu pelaku sedang kedapatan membawa barang bukti setelah melakukan pencurian di TKP Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman yang kemudian pelaku dibawa ke Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan MS inilah kemudian petugas melakukan pengembangan dan pada 26 Oktober 2022 Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Karangrejo dan Kalangbret dengan di Back Up Unit Resmob Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah masing – masing 2 orang pelaku lainnya yang diantaranya adalah pelaku yang menguasai senjata api dan pelaku yang menjual hasil curian di wilayah Tanjung Bumi Bangkalan namun keduanya tidak berada dirumah dan petugas tidak menemukan barang buktinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X