Polres Tulungagung Tangkap 2 Pelaku Curanmor

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 15:25 WIB
Polres Tulungagung Tangkap 2 Pelaku Curanmor
Polres Tulungagung Tangkap 2 Pelaku Curanmor

“Namun demikian, petugas akhirnya berhasil menangkap 1 pelaku lainnya yakni SB beserta barang bukti yang saat itu berada di tempat kos wilayah pesisir pantai Bancaran, Bangkalan,” lanjut Kapolres.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita petugas antara lainnya, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci, 1 buah kunci duplikat, 2 buah sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam Nopol AG 3880 RAJ dan Honda Vario 125 Nopol M 4702 IC, 2 buah HP Android, 1 buah jemper warna hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.

“Dari hasil penyidikan, para pelaku ini dalam waktu 3 bulan melakukan pencurian ranmor di wilayah Tulungagung sebanyak 32 TKP. Dan para pelaku merupakan DPO di wilayah hukum Polres Bangkalan dalam kasus pasal 363 dan 365 KUHP dengan menggunakan Sajam yaitu jenis Celurit," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ke 3e, 4e, 5e Jo pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Hingga saat ini petugas kami dari Satreskrim masih melakukan pencarian Barang Bukti yang belum diketemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang (DPB),” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini Sat Reskrim Polres Tulungagung juga menyerahkan motor Honda Beat ke pemiliknya yang menjadi korban pencurian di TKP Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. (TOP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X