TULUNGAGUNG – realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung menggelar pemusnahan barang bukti dari 116 perkara tindak kejahatan pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman kantor Kejaksaan setempat, Jumat (09/12/2022).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., dan didampingi Forkopimda Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., didampingi Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., berikut dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.
Mantan Kajari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo menjelaskan adapun tujuan pemusnahan tersebut dalam upaya menghindari adanya penyalahgunaan maupun penyimpangan terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, merupakan salah satu tugas dari seorang Jaksa dalam melaksanakan putusan dari pengadilan.
Kegiatan ini merupakan salah satu tugas Jaksa melaksanakan putusan pengadilan. Sedangkan untuk tersangkanya sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan, sekarang tinggal lakukan pemusnahan barang bukti,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 116 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan barang rampasan mulai bulan Januari sampai November 2022,” ucap Muchlis.
Lebih lanjut Muchlis menjelaskan dari 116 perkara tersebut, secara terperinci 41 perkara merupakan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 283,997 gram.