Kajari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti dari 116 Perkara Tahun 2022

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 14:04 WIB
Kajari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti dari 116 Perkara Tahun 2022
Kajari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti dari 116 Perkara Tahun 2022

Sedangkan 33 perkara merupakan tindak pidana kesehatan berupa pil dobel L dengan barang bukti sejumlah 116.553 butir.

“Tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 3 perkara dengan jumlah barang bukti 313,392 gram,” terangnya.

“Tindak pidana tentang Pangan dan Perlindungan konsumen sebanyak 22 perkara berupa minuman beralkohol jenis arak bali sebanyak 1.790 botol, 2 jirigen minuman beralkohol, dan Tindak pidana umum sebanyak 17 perkara,” imbuhnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti untuk jenis obat-obatan dan sabu-sabu dilakukan dengan diblender. Sedangkan untuk ribuan minuman keras jenis arak bali dilindas menggunakan alat berat jenis silinder, untuk handphone dengan dihancurkan, sedangkan lainnya dengan cara dibakar. (TOP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X