Sedangkan 33 perkara merupakan tindak pidana kesehatan berupa pil dobel L dengan barang bukti sejumlah 116.553 butir.
“Tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 3 perkara dengan jumlah barang bukti 313,392 gram,” terangnya.
“Tindak pidana tentang Pangan dan Perlindungan konsumen sebanyak 22 perkara berupa minuman beralkohol jenis arak bali sebanyak 1.790 botol, 2 jirigen minuman beralkohol, dan Tindak pidana umum sebanyak 17 perkara,” imbuhnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti untuk jenis obat-obatan dan sabu-sabu dilakukan dengan diblender. Sedangkan untuk ribuan minuman keras jenis arak bali dilindas menggunakan alat berat jenis silinder, untuk handphone dengan dihancurkan, sedangkan lainnya dengan cara dibakar. (TOP)