Pelaku Curanmor di Bengkel Motor Kota Blitar Dibekuk Polisi

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 20:45 WIB
Pelaku Curanmor di Bengkel Motor Kota Blitar Dibekuk Polisi
Pelaku Curanmor di Bengkel Motor Kota Blitar Dibekuk Polisi

Tak lama kemudian, ketika korban lengah, pelaku nekat membawa kabur Honda Beat milik korban yang diparkir di depan bengkel dalam kondisi kunci menancap.

Korban curiga sepeda motornya dibawa kabur pelaku, sebab pelaku juga sudah tidak ada di bengkel bersamaan dengan hilangnya sepeda motor korban.

"Korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukorejo," ujar AKP Rochan.

Rochan juga mengatakan setelah melakukan penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo menangkap pelaku dan juga mengamankan barang bukti Honda Beat dari tangan pelaku.

Kepada tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Untuk pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini kasusnya masih dikembangkan, petugas curiga sepeda motor Suzuki Thunder yang ditinggal pelaku di bengkel diduga juga hasil dari kejahatan," pungkasnya. (TOP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X