• Sabtu, 30 September 2023

Polres Tulungagung Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan Mantan Kekasih

- Selasa, 9 Mei 2023 | 19:01 WIB
Pelaku penganiayaan MVA yang telah berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung (Realitasonline.id/ UN)
Pelaku penganiayaan MVA yang telah berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung (Realitasonline.id/ UN)

 

Tulungagung –  Realitasonline.id | Seorang laki laki MVA (26) diduga melakukan penganinayaan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. MVA merupakan karyawan swasta yang tinggal di Kabupaten Kediri. Dia diamankan Polres Tulungagung, Senin (8/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun korban berinisial LPA (33) seorang perempuan yang tinggal di Kabupaten Tulungagung. Diketahui LPA merupakan mantan kekasih pelaku.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori membenarkan, bahwa unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan MVA diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap mantan kekasihnya itu.

Baca Juga: Plaza Ramayana Pringgan di Medan Ditutup Rencananya Akan Dibuat Kawasan Perkantoran Pemerintah

Awalnya petugas Polres Tulungagung Polda Jatim menerima laporan dari korban bahwa pada Selasa (22/11/2022) sekira Pukul 01.30 WIB di kos-kosan masuk, Kel. Botoran Kec/Kab. Tulungagung, telah terjadi penganiayaan terhadap LPA yang dilakukan oleh MVA.

Selanjutnya petugas Unit PPA Polres Tulungagung Polda Jatim, terus melakukan upaya penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi maupun barang bukti atas kasus penganiayaan yang menimpa LPA.

Baca Juga: Catatan dalam Sejarah Indonesian Idol, 2 Hijabers Masuk Grand Final Season XII

Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi selanjutnya pada Senin (8/5/2023) Unit PPA Polres Tulungagung mengamankan MVA yang juga merupakan mantan kekasih korban.

Adapun modusnya adalah pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan cara mendorong korban sehingga kepala korban mengenai tembok, lalu pelaku memukul memukul mata kiri korban sebanyak 1 kali sehingga mata korban mengalami pembengkakan dan keluar cairan, atas kejadian tersebut korban tidak bisa bekerja selama 3 hari.

Baca Juga: Mahasiswi FIK Unimed Sabet Medali Emas di SEA Games 2023 Kamboja, Rektor: Kebanggaan Kita

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Visum et Repertum dan juga pakaian korban," terang Kasi Humas.

Atas perbuatannya terlapor dengan MVA dijerat dengan pasal-pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.
(UN)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X