Pemkab Taput Akan Berlakukan WFH, tapi tidak Berlaku untuk Semua ASN

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 17 April 2026 | 14:56 WIB
Plt Kepala BKPSDM Taput Jenri Simanjuntak. (Realitasonline.id/AS)
Plt Kepala BKPSDM Taput Jenri Simanjuntak. (Realitasonline.id/AS)

Realitasonline.id - Taput | Dalam rangka mendukung keputusan pemerintah pusat yakni transformasi budaya kerja serta penguatan digitalisasi.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Jumat depan akan memulai pelaksanaan WFH (Work From Home) atau lazim disebut bekerja dari rumah.

Pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya tidak berlaku secara keseluruhan karena ada lingkup yang bersentuhan pelayanan publik.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jenri Simanjuntak diruang kerjanya, Jumat (17/4/2026) membenarkan telah disiapkan instrumennya.

 

Baca Juga: INALUM Dorong Pertanian Berkelanjutan Lewat Bantuan dan Penanaman Pohon di Toba

 

" Sudah disiapkan Pak Bupati untuk surat edarannya, kita harus mematuhi apa dan melaksanakan program pemerintah pusat, Jumat depan sudah akan dilakukan WFH," ujar Jenri.

Namun tidak seluruhnya terkena WFH, bagi yang bersentuhan dengan pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa.

Siapa saja itu, Jenri mengurai yakni diinstansi layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan, kependudukan dan catatan sipil, perijinan, kesehatan , satuan pendidikan sekolah, pendapatan daerah.

" Bagi pejabat Eselon 2 dan 3, Lurah dan Kades tetap bekerja karena mereka yang akan memonitor staffnya yang bekerja dari rumah. Jadi kalau kita hitung persentase yang WFH palingan disekitaran 30 persen," imbuhnya.

 

Baca Juga: Propam Mabes Polri Periksa Senpi Personel Polres Tapsel

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X