DPRD Medan Desak Bencana Banjir Sumatera Ditetapkan jadi Status Bencana Nasional

photo author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 12:00 WIB
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Sekretaris Fraksi PDI DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta Presiden Prabowo Subianto supaya menetapkan kasus bencana di Sumut, Aceh dan Sumbar menjadi Status Bencana Nasional.

Mengingat Pemerintah daerah saat ini dinilai tidak sanggup menanggulangi korban bencana.

"Mengingat kasus bencana yang dahsyat dan menimbulkan kerugian dan korban jiwa cukup besar. Presiden RI supaya menetapkan Status Bencana Nasional," ujar Paul Mei Simanjuntak, Sabtu (6/12/2025)

Baca Juga: Sekda Simeulue Asludin Pimpin Apel Penutupan Posko Tanggap Darurat Bencana 2025

Dikatakan Paul, saat ini bantuan dari Pemerintah Kota/daerah atau Provinsi dinilai sangat minim, bahkan tidak sanggup. Sehingga, para korban banjir trauma menderita berkepanjangan.

Menurut Paul, seperti di Medan, akibat banjir, masyarakat khususnya korban bencana merasa trauma karena minimnya campur tangan Pemko Medan terkait pemberian penyaluran bantuan. "Maka, jika nantinya pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional maka bantuan akan lebih besar dari pusat yang akan menyanggupi segala kebutuhan korban banjir," tandas Paul yang juga Ketua Komisi IV DPRD Medan itu.

Disampaikan Paul, saat ini bantuan dari Pemko Medan untuk warganya korban bencana sangat minim. Bahkan, upaya pemulihan segala kerugian akibat dampak banjir tidak terlihat. "Maka kita harapkan pemerintah pusat supaya mengakomodir segala kebutuhan warga," tambah Paul.

Baca Juga: Bantuan Luar Negeri Ke Daerah Bencana Sumatera: Menjaga Harga Diri Bangsa dari Kontroversi Bantuan

Ditambahkannya lagi, kondisi kondisi saat ini tidak lagi dapat ditangani dengan kapasitas pemerintah daerah maupun provinsi. Kerusakan fasilitas publik, hunian warga, hingga akses jalan yang terputus menunjukkan perlunya intervensi penuh pemerintah pusat.

“Skala bencana ini sudah melampaui kemampuan daerah. Negara harus hadir secara total, dan itu hanya bisa dilakukan melalui penetapan Status Bencana Nasional,” ungkap Paul. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X