Pidana Kerja Sosial Segera Diterapkan, Pemko Medan Setuju

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 15:07 WIB
Wali Kota Medan Rico Waas saat menerima audiensi Bapas Kelas I Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Wali Kota Medan Rico Waas saat menerima audiensi Bapas Kelas I Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026,  Pemko Medan siap mendukung penerapan pidana kerja sosial.

Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan hal itu saat menerima audiensi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota, kemarin.

Baca Juga: Tiga Bulan Sebelum Bencana, Tapsel Sudah Peringatkan Ancaman Pembalakan Hutan

Rico Waas menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pidana kerja sosial.

"Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan sanksi tersebut, serta apakah pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau putusan akhir pengadilan,” ungkapnya.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Penumpang di Bandara Kualanamu, Angkasa Pura Operasikan Posko Terpadu Angkutan Nataru

Hukuman di bawah 5 Tahun

Sementara itu Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Baca Juga: Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga Diluncurkan: Menata Standar Lanskap Keilmuan Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital

Ia berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan, agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan optimal.

“Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan,” ujar Kriston.(AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X