Diperlukan Penguatan Etika Profesi, Wartawan Terikat KEJ Jalankan Tugas Insan Pers

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 09:00 WIB
Para mitra kampus dari beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di Medan  menandatangani MoU dengan DK PWI Sumut dalam kegiatan pelatihan jurnalistik (Realitasonline.id/mis)
Para mitra kampus dari beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di Medan menandatangani MoU dengan DK PWI Sumut dalam kegiatan pelatihan jurnalistik (Realitasonline.id/mis)

 

Medan – Realitasonline.id | Berbicara tentang wartawan, tentu tidak lepas dengan informasi atau kegiatan jurnalistik yang disajikan media massa, baik cetak, elektronik maupun online tetap berada dijalur etika profesi jurnalistik.

Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sehingga dalam setiap langkah wartawan selalu diikat dengan etika profesi, lebih dikenal dengan kode etik jurnalistik (KEJ).

Sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan insan pers. Menurut Tri Agung Kristanto Wapemred Harian Kompas, paling tidak ada 8 tugas insan pers.

Baca Juga: Wujudkan Jurnalisme Berkualitas, Wartawan Harus Beretika dan Kompeten

Yaitu sebagai authenticator, dimana wartawan harus dapat membantu masyarakat untuk memeriksa otentisitas suatu informasi. Kedua sebagai sense maker, wartawan harus dapat menerangkan informasi atau fenomena itu masuk akal atau tidak.

Kemudian menjadi investigator, wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkat aneka kejahatan. Sebagai witness bearer, wartawan harus meneliti dan memantau kejadian tertentu. Sebagai epowerer, wartawan dan warga masyarakat saling memberdayakan untuk menghasilkan dialog.

Tugas berikutnya samrt aggregator, wartawan harus mampu berbagai sumber berita yang dapat diandalkan. Sebagai forum organizer yaitu organisasi berita dapat berfungsi sebagai alun=alun agar warga dapat memantau suara dari semua pihak. Selanjutnya menjadi role model, tidak hanya bagaimana berkarya, tapi juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh.

Baca Juga: 10 Brand Skincare Lokal Support Palestine: Bisa Jadi Alternatif Buat Stop Pakai Produk Pro- Israel!

Dalam melaksanakan tugas insan pers, dibutuhkan etika profesi berupa kode etik jurnalistik merupakan landasan moral jurnalis untuk membuat berita yang dapat dipertanggungjawabkan yang didasarkan atas bagaimana pers menghormati seluruh hak asasi setiap orang tanpa memandang siapa mereka.

Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.

Ketua DKP Sasongko Tedjo dan Ketua  Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Paulus Tri Agung  Kristanto (Wapemred Harian Kompas)sebagai narasumber pada pelatihan jurnalistik menerima ulos sebagai penghargaan dari DK PWI Sumut
Ketua DKP Sasongko Tedjo dan Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto (Wapemred Harian Kompas)sebagai narasumber pada pelatihan jurnalistik menerima ulos sebagai penghargaan dari DK PWI Sumut (Realitasonline.id/mis)

Kode etik jurnalistik umumnya digunakan sebagai pedoman operasional bagi profesi wartawan. Selain itu, adanya kode etik jurnalistik juga sebagai wujud hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.

Baca Juga: Rahasia Dibalik Kalimat Istighfar Selesai Salat, Ustaz Adi Hidayat: Kadang Pikiran Tidak Bisa Dikontrol

Untuk menghindari pelanggaran kode etik jurnalistik, diberbagai kesempatan salah satu organisasi profesi wartawan tertua di tanah air ini adalah PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) selalu peduli dan terus berupaya meningkatkan kualitas kemampuan anggotanya melaksanakan etika profesi. Institusi yang berhak menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X