Buntut Video Viral Makanan Non Halal Dipajang di Supermarket, Fraksi PKS DPRD Medan Berang

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 16:32 WIB
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Dhiyaul Hayati yang minta Pemko tingkatkan pengawasan penjualan makanan non halal di Supermarket. (Realitasonline.id/Dokumen)
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Dhiyaul Hayati yang minta Pemko tingkatkan pengawasan penjualan makanan non halal di Supermarket. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id| MEDAN - Fraksi PKS DPRD Medan berang dengan beredarnya video viral makanan non halal yang dijual di supermarket saat bulan Ramadhan dan mendesak Pemerintah Kota meningkatkan pengawasan terhadap penjualan makanan non halal yang di pasar swalayan.

Mengingat vidio viral di salah satu supermarket di Kota Medan itu, karena tidak memisahkan tempat penjualanan makanan halal dan makanan non halal sehingga meresahkan umat Muslim yang berbelanja di situ, kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan.

Dhiyaul Hayati selaku juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan menyampaikan keberatan fraksinya terkait video viral makanan non halal saat menyampaikan pendapat Fraksi PKS terhadap Ranperda UMKM di sidang paripurna, Senin (18/3/2024) di gedung dewan, mengatakan UMKM memiliki peranan yang vital.

Baca Juga: Daftar Drakor Raih Rating Tertinggi di Minggu Kedua Maret 2024: Queen of Tears dan Wonderful World Bersaing Sengit!

Menurutnya, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara.

Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang tetapi juga di negara maju.

"Tantangan yang dihadapi pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah," sebutnya.

Pemerintah daerah banyak disibukkan dengan masalah khas di daerah seperti kemiskinan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin, jelasnya.

Baca Juga: Terima Ranperda Perlindungan UMKM, Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Medan Singgung soal Kesadaaran Membayar Pajak dan Retribusi

Dhiyaul menambahkan beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

Maka dari itu Pemko Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat, tambahnya.

Dikatakannya, Fraksi PKS setuju Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 2 ayat 1.

Begitupun, Fraksi PKS memberi masukan di antaranya, keberadaan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD Kota Medan dan Pemko Medan terhadap penegakan aturan sesuai peraturan diatasnya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena Full Episode Senini 18 Maret 2024 Tayang di RCTI pukul 21.00 WIB: Rumahnya Dipta hangus terbakar oleh si jago merah

"Kami berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik," tandasnya.

Karenanya, Fraksi PKS berharap, dengan adanya Perda baru ini, dapat lebih berdaya, meningkat pendapatannya, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X