Realitasonline.id - Medan | Anggota Komisi E DPRD Sumut Hendro Susanto mengingatkan, PTN (Perguruan Tinggi Negeri) tidak boleh menaikkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) secara sembarangan, karena ada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
"Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, ada standar satuan biaya dan besaran UKT-nya tidak boleh melebihi batas BKT (Bantuan Kuliah Tinggal)," ungkap Hendro kepada wartawan, Selasa (7/5/2024) di Medan terkaita kan adanya kenaikan UKT pada perguruan tinggi di Sumut.
Politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Sumut ini menyebutkan, UKT kelompok 1 dan 2 harus tetap Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Sedangkan untuk UKT kelompok tertinggi, besarannya tidak boleh melebihi BKT.
Baca Juga: UIN Sumut Gelar MTQ Antar Fakultas, Rektor Siapkan Hadiah Bebas Uang Kuliah bagi Hafiz Quran 30 Zus
Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud, lanjutnya, hal ini juga harus dipastikan jangan sampai ada PTN menetapkan seluruh UKT-nya melebihi batas BKT. Tetap ada kelompok 1 dan kelompok 2.
Menurut Hendro anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS yang vokal dan peduli pendidikan, Permendikbud tersebut tujuannya untuk bisa memberikan akses kepada mahasiswa-mahasiswa yang sekarang mampu akademik, tapi secara ekonomi kurang mampu, sehingga perguruan tinggi bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, penetapan UKT (selain kelompok 1 dan 2) yang diperbarui bisa membuka peluang bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, peraturan soal SSBOPT berpacu pada prinsip berkeadilan. "Harus adil, adil ya adil, kan kita paham makna adil," ujar Hendro sedih akan adanya kenaikan UKT pada perguruan tinggi di Sumut.
Baca Juga: UNIKI Bireuen Gratiskan Biaya Kuliah Bagi Hafiz Quran dan Anak Yatim
Hendro berharap, Jangan sampai masyarakat yang mampu itu merasa tidak mampu. Maka dengan penetapan UKT satu sampai sekian itu maksimum tidak melampaui BKT (bantuan kuliah tinggal), agar kita dapat memberikan pengenaan UKT itu secara proporsional dan berkeadilan.
Baca Juga: Oloan Nababan Bekali Siswa SMAN 2 Lintong Nihuta Kiat-kiat Masuk PTN Melalui Workshop
"Kasihan kalau permendikbud ini tak di gubris oleh pihak kampus, dan kita meminta agar pak menteri tegas dalam bertindak dan bersikap," kata Hendro Susanto anggota DPRD Sumut dapil Binjai Langkat ini.(mis)