Realitasonline.id | MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis angkat bicara setelah viralnya video yang mempertontonkan anak buahya petugas Dishub bersama rekannya meminta-minta Martabak saat sedang melakukan penertiban.
Video berdurasi 1 menit itu memperlihatkan personel Dishub bersama rekannya yang sedang bertugas seolah-olah "memaksa" meminta-minta martabak kepaada pedagang Martabak Bangka.
Padahal, personel Dishub itu bertindak melarang pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada berjualan. Larangan berjualan itu lewat surat larangan berjualan yang diberikan kepada pedagang.
Baca Juga: Tak Ada Habisnya, 1 Hektar Lebih Ladang Ganja di Madina Kembali Ditemukan, Polisi Bilang Begini
Namun, reaksi pedagang tersebut malah menolak untuk memberikan Martabak Bangka miliknya kepada personel Dishub Medan.
Iswar Lubis pun membantah sekaligus meluruskan isi video tersebut.
Dengan tegas, Iswar mengatakan bahwa pedagang tersebut dilarang parkir dan berjualan di atas trotoar karena hal itu memang jelas melanggar aturan.
"Saya sudah tanya langsung ke personel kita yang ada di video tersebut. Dia tegaskan bahwa dirinya tidak ada meminta-minta (Martabak Bangka) seperti yang dituduhkan di video tersebut," ucap Iswar, Rabu (15/5/2024).
Dijelaskan Iswar, kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin (13/5/2024) sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru.
Baca Juga: Usai Dilantik jadi Pj Sekda Medan, Topan Ginting Keluarkan Ultimatum Pembangunan Islamic Center
"Saat itu memang personel kita sedang bertugas melakukan penertiban parkir di atas trotoar di kawasan Jalan Gajah Mada," sebut Iswar.
Dengan jelas, personel Dishb melihat pedagang Martabak Bangka tersebut parkir dan berjualan di atas trotoar. Karena jelas itu melanggar aturan, tentu personel kita langsung memberikan imbauan dan melarang pedagang yang dimaksud untuk berjualan disana, ujarnya.
Namun karena tidak senang saat ditertibkan, personel Dishub Medan tersebut pun divideokan dengan tuduhan meminta Martabak Bangka kepada pedagang.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Iswar, personel Dishub Medan yang diketahui berinisial JC tersebut telah melaporkan pemilik Rumah Martabak Bangka ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga pencemaran nama baik.
"Hal ini tentunya bukan hanya mencemarkan nama baik anggota kita tersebut (JC), tapi juga nama baik Dinas (Perhubungan Medan). Oleh sebab itu kemarin (14/5/2024) anggota kita tersebut telah melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan," tegasnya.