Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut akan memeriksa eks kepala cabang Bank Sumut Aek Nabara, MEN sebagai terlapor kasus agunan debitur yang tak kunjung dikembalikan. MEN dijadwalkan hari ini, Selasa (9/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut dinyatakan Kanit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Antoni Tarigan saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan terlapor dari Bank Sumut.
"Masih kami tunggu, karena jadwal jam 13.00 WIB," ucapnya.
Sebelumnya juga penasehat hukum Tianas Br Situmorang, Poltak Silitonga pada kunjungannya ke Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (8/7/2024) mempertanyakan progres pemeriksaan para terlapor.
Baca Juga: Sempat Dikeluhkan Warga, Sampah di Lubuk Pakam Akhirnya Diangkut Petugas Kebersihan
"Kemarin kita mempertanyakan terkait pengaduan terhadap Bank Sumut atas dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan tapi penyidik tidak ada," ujarnya.
Selanjutnya Poltak mengubungi Kanit Kemnag, Antoni Tarigan dan mendapat jawaban Selasa (9/7/2024) akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Bank Sumut.
"Besok ada pemeriksaan terlapor, kalau sudah diperiksa terlapor maka kami ajukan gelar perkara ke penyidikan," jelasnya menirukan ucapan Antoni.