Sutarto : Perda Pengelolaan Perhutanan Sosial Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Marjinal

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:29 WIB
Ketua DPRD Sumut Sutarto (tengah) pada acara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 79 (Realitasonline.id/mis)
Ketua DPRD Sumut Sutarto (tengah) pada acara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 79 (Realitasonline.id/mis)

Realitasonline.id - Medan | Ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto mengatakan, kehadiran Perda Pengelolaan dan Pemanfaatan Perhutanan Sosial, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat marjinal yang tinggal di kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Sutarto, usai mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tataruang Republik Indonesia, Selasa (20/8/2024).

Menurut Sutarto, peraturan yang kini dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara, sangat penting guna pelibatan masyarakat marjinal terutama 'petani gurem' dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Bermain Bersama Anak Panti dan Marjinal

"Hal ini juga untuk mewujudkan pengentasan kemiskinan, pengaturan tata kelola hubungan pemanfaatan antara masyarakat dan hutan sebagai mata pencaharian dan lainnya," katanya.

Sekretaris PDI Perjuangan Sumut itu mengatakan, negara harus menjamin hubungan kemanfaatan antara masyarakat dengan hutan yang telah terjalin sejak lama, sehingga pemanfaatan hutan ini dapat terarah, dengan tetap memperhatikan ekologi dan kelestarian alam sekitar.

Sutarto juga menjelaskan, agenda penyempurnaan tata ruang (RTRW) Sumut, diharapkan mampu hadir seiring dengan eksistensi masyarakat marjinal yang berada pada kawasan hutan.

Baca Juga: Sumut Terima 128 SK Hutan Sosial dan Adat

"Sehingga nantinya, adanya pola pengaturan RT RW pemerintah mampu menyediakan fasilitas penunjang bagi masyarakat hutan seperti air bersih, jalan pertanian dan lainnya," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor mengapresiasi hadirnya perda inisiatif pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

"Menjawab keberadaab ribuan desa yang berada pada kawasan hutan dengan mayoritas petani, maka harus adanya tata kelola kemanfaatan hutan dengan manusia yang telah berjalan sejak lama," ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov Sumut Percepat Perizinan Hutan Sosial 

Seperti Sutarto, menurut Pelopor kehadiran masyarakat marjinal yang berada dalam kawasan hutan juga harus ditamoung dalam pengaturan RTRW daerah.

"Penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian atas ruang, pengaturan kebijakan, pengawasan, kelembagaan bagi saudara kita yang berada pada kawasan hutan," pungkasnya.(mis)
..

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X