Realitasonline.id| MEDAN - Fraksi Hanura, PPP, dan PSI DPRD Medan menolak kebijakan pemberlakuan parkir berlangganan yang telah diterapkan sejak Juni 2024.
Mereka menolak karena pemberlakukan parkir berlangganan itu hanya berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 26 tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura, PPP, PSI dalam rapat paripurna Pendapat Fraksi terhadap Ranperda Rancangan Perubahan APBD (PAPBD) 2024, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Ranperda PAPBD 2024 Diteken, DPRD Medan Setuju Belanja Daerah Rp 7 Triliun Lebih
"Kami dari fraksi gabungan Hanura, PPP, PSI (HPP) secara tegas menolak pemberlakuan parkir berlangganan sebelum Pemko Medan melakukan perbaikan dan pembenahan administrasi," ucapnya.
Dilanjutkan, pihaknya juga tidak menyetujui alokasi anggaran untuk penggajian juru parkir serta pencetakan barkode parkir berlangganan sebesar Rp 20 Miliar pada PAPBD 2024 ini.
"Argumentasi penolakan ini adalah laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan pemberlakuan sistem parkir berlangganan maladministrasi," tegas Hendra DS.
Ia menilai dalam Perwal Nomor 26 tahun 2024 itu dalam pasal 12 tertulis efektivitas pendistribusian stiker parkir berlangganan di tepi jalan umum secara langsung kepada pengguna parkir berlangganan tepi jalan umum, Dinas dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Baca Juga: Ikuti Rapat RPJPD 2025- 2045 di Sumut, Bappeda Asahan Siap Dukung Visi Besar Provinsi Sumatera Utara
Pada ayat 2 masih pada pasal 12 Perwal itu, katanya, pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendistribusian stiker parkir dapat diberikan imbal jasa sebesar 10 persen dari besaran retribusi parkir berlangganan tepi jalan umum sebagaimana yang diatur dalam Perwal ini yang ditampung dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Medan.
Diketahui Pemko Medan melalui Dinas Pergubungan akan memberlakukan parkir tepi jalan umum berlangganan sejak 1 Juli 2024.
Baca Juga: PT Propernas Nusa Dua Buka Peluang Investasi di Perumahan Kota Mandiri Bekala
Adapun besaran tarif parkir berlangganan itu, kendaraan roda dua Rp 90.000/tahun, kendaraan roda 4 (mobil) Rp 130.000/tahun dan kendaraan jenis truk/bus Rp 170.000/tahun.
Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan tersebut, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan. Nantinya, masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan. (AY)