DPRD Medan Umumkan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 23:15 WIB
Tampak Walikota Medan Bobby Nasution dan Walikota Medan terpilih Rico Waas pada sidang paripurna DPRD Medan. (Realitasonline.id/Humas)
Tampak Walikota Medan Bobby Nasution dan Walikota Medan terpilih Rico Waas pada sidang paripurna DPRD Medan. (Realitasonline.id/Humas)

Realitasonline.id - Medan | DPRD Medan rapat paripurna pengumuman penetapan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Haharap sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih masa jabatan 2025-2030 pada Pilkada 2024.

Rapat paripurna yang berlangsung Senin (10/2/2025) di gedung dewan itu dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.

Dihadiri juga oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, segenap anggota dewan, dan pimpinan perangkat daerah.

Baca Juga: Saat Pimpin Sertijab, Kapolres Langkat Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi dalam Bertugas

Rico Waas dan Zakiyuddin juga ikut hadir pada rapat paripurna DPRD Medan tersebut.

Ditemui usai mengikuti rapat paripurna itu Rico Waas yang didampingi Zakiyuddin mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri karena proses pilkada di ibu kota Sumut ini telah berjalan dengan baik.

"Juga kepada DPRD Medan yang telah menyelenggarakan rapat paripurna yang mengumumkan kami sebagai pemenang Pilkada Medan,” ucap Rico didampingi didampingi Zaki.

Dalam Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 Pilkada Serentak 2024, pimpinan rapat Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan paripurna ini berlandaskan pada Pasal 160 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Jelang Dilantik sebagai Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Investasi

Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ Tanggal 6 September 2024 perihal Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.

KPU Kota Medan telah menerbitkan surat keputusan nomor 8 tahun 2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Medan Tahun 2024.

Ini menjadi dasar DPRD Kota Medan mengumumkan Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, sebut Ketua DPRD Medan dalam rapat.

Dalam rapat itu Ketua KPU Medan membacakan Keputusan KPU Medan tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Medan Tahun 2024.

Ketua KPU Medan menyampaikan pasangan Rico Triputra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap dengan nomor urut 1, menjadi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih dengan perolehan suara 297.498 (49,28) persen.

Baca Juga: Pamit Dengan Jajaran Pemkab, Ini Pesan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X