Realitasonline.id - Medan | Hari Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah sebentar lagi akan tiba. Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Marasakti Lubis mengingatkan semua perusahaan di Kota Medan untuk bayar THR (Tunjangan Hari Raya) secara tepat waktu kepada pekerjanya.
Kasman, kemarin, mengatakan THR ini selalu menjadi perhatian anggota dewan di Komisi II DPRD Medan setiap tahunnya.
"Makanya kita ingatkan kembali setiap perusahaan agar menjalankan kewajibannya,” tegasnya.
Baca Juga: BRI Peduli Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 52 Titik di Seluruh Indonesia
Kasman menjelaskan sejauh ini memang belum ada ketentuan resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait THR.
“Biasanya Pemerintah Pusat yang mengeluarkan aturan resminya, sifatnya turunan. Kalau mengacu pada tahun 2024, THR itu paling lama dibayarkan satu minggu sebelum Lebaran,” jelasnya.
Dikatakan Kasman, THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan. Untuk itu, diharapkan perusahaan bisa membayar lebih awal.
Baca Juga: Kick Off Meeting RPJMD Abdya Bergulir, Bupati Safaruddin: Selaraskan Visi Misi
“Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Ke depannya, Kasman mengaku berkordinasi dengan Pemko Medan guna memastikan setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.
Baca Juga: Sorot Motivasi Kerja ASN Abdya, Bupati Safaruddin: Jika Tak Nyaman Mundur
“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD," sebutnya.
Kita akan berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ke depan ada persoalan seperti ini. Masyarakat juga dapat menyampaikan langsung ke kami ataupun Disnaker Kota Medan jika tidak mendapatkan haknya, tutur Ketua DPD PKS Kota Medan ini. (AY)