Pemprov Sumut Tahan 4 Kendaraan Dinas, Kepala BKAD Dapat Perintah dari Bobby Nasution

photo author
- Rabu, 23 April 2025 | 09:57 WIB
BKAD melakukan penertiban pemakaian kendaraan dinas operasional roda 4 milik Pemprov Sumut Tahun 2025 dengan melakukan pendataan dan cek fisik di Lapangan Astaka
BKAD melakukan penertiban pemakaian kendaraan dinas operasional roda 4 milik Pemprov Sumut Tahun 2025 dengan melakukan pendataan dan cek fisik di Lapangan Astaka

 

Realitasonline.id – Deli SerdangPemprov Sumut mulai menginspeksi seluruh kendaraan dinas. Ini bertujuan untuk memastikan kelayakan dan ketaatan administrasi kendaraan di lingkup Pemprov Sumut.

 

Inspeksi ini dimulai, Selasa (22/4) di Lapangan Astaka, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Pemprov Sumut, Jalan Willliem Iskandar, Deli Serdang. Sebanyak 16 organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti Apel Kendaraan Dinas di hari pertama tersebut, dengan jumlah 101 kendaraan roda empat.

 

“Sesuai arahan Pak Gubernur Bobby Nasution, kita melakukan penertiban baik dokumen, standar, termasuk penggunaannya, ini merupakan komitmen kita bersama untuk patuh dengan peraturan yang ada,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut M Rahmadani Lubis, saat Apel Kendaraan Dinas Pemprov Sumut.

 

Baca Juga: Bobby Nasution ke Paluta, Warga Menjerit Jalan Bertahun-tahun Rusak: Segera Diperbaiki Jalan Kami

 

 

Apel Kendaraan Dinas tersebut akan berlangsung selama empat hari. Setiap harinya BKAD melayani sekitar 16 OPD dan ratusan kendaraan dinas untuk diinspeksi. Kendaraan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada, akan ditahan oleh BKAD.

 

“Sesuai arahan Pak Gubernur, kendaraan pool itu dua, lebih dari itu kita tarik, kendaraan yang administrasinya tidak lengkap juga kita tahan sementara, total hari ini ada empat kendaraan yang ditahan, kita ingin seluruh kendaraan kita tertib peraturan, tertib pajak dan sesuai standar yang berlaku,” kata Rahmadani Lubis.

 Baca Juga: Duet Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Binjai Jadi Duta Gerakan Ayah Teladan Indonesia, Bupati Wali Kota Wajib Lakukan Hal ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X