Realitasonline.id - Medan | Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan H. Ahmad Qosbi, menekankan tiga hak utama jemaah haji yang wajib diberikan pemerintah.
Hal tersebut disampaikannya saat melepas keberangkatan jemaah calon haji (Calhaj) Kloter 15 Embarkasi Medan di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Senin (19/5/2025) malam
Ketua PPIH Embarkasi Medan mengatakan, tiga hak utama jemaah haji adalah memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji.
Baca Juga: Operasi Pekat Toba 2025, Polres Batu Bara Ungkap 26 Pelaku Pungli
Ahmad Qosbi menjelaskan, pembinaan artinya, jemaah haji berhak mendapatkan bimbingan ibadah dan manasik haji, baik di tanah air, selama perjalanan, maupun di Arab Saudi. Pembinaan ini meliputi materi-materi penting terkait tata cara melaksanakan ibadah haji.
“Terkait pelayanan, jemaah haji berhak mendapatkan pelayanan prima, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek kebutuhan jemaah selama menjalankan ibadah haji,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait perlindungan, jemaah haji berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan selama menjalankan ibadah haji. Perlindungan ini meliputi asuransi jiwa dan kecelakaan, serta pelayanan medis jika ada jemaah yang sakit.
Ahmad Qosbi menambahkan, jemaah haji diharapkan menjaga kekompakan, saling membantu dan saling tolong menolong selama di tanah suci.