Realitasonline.id - MEDAN | Lemahnya penindakan terhadap bangunan yang tidak punya PBG (persetujuan bangunan gedung) oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, serta Satpol PP, menambah deretan Panjang pembangkangan pemilik bangunan.
Developer membangkang untuk tidak mendahulukan pengurusan izin PBG sebelum memulai mendirikan bangunan, dan terus membangun walau tanpa izin.
Hampir di semua kecamatan di wilayah Kota Medan banyak sekali ditemukan bangunan berdiri tanpa PBG. Hal ini pun sudah sering mendapat sorotan tajam dari DPRD Medan.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Rico Zaki, Fraksi Demokrat DPRD Medan Apresiasi Sikap Tegas Wali Kota
Padahal PBG merupakan syarat mutlak saat hendak mendirikan bangunan sesuai Perwal Nomor 49 tahun 2023 tentang PBG.
Seperti hasil pantauan awak media terhadap satu bangunan rumah toko 4 lantai yang terletak di Jalan Danau Singkarak Lingkungan 1 Kecamatan Medan Barat.
Diketahui saat ini pembangunan masih berlanjut meski tidak memiliki PBG.
Baca Juga: BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3, Dorong Semangat Generasi Muda Lewat Sepak Bola
Lurah Sei Agul Surya Setia Harahap saat dikonfirmasi mengaku telah melayangkan surat dan himbauan kepada penanggungjawab bangunan yang terlekat di Jalan Danau Singkarak lingkungan 1 Kecamatan Medan Barat itu.
“Kami dari pihak kelurahan sudah menghimbau agar pihak pemilik bangunan mengurus izin PBG nya, ” kata Surya.
Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor saat dikonfirmasi wartawan mengatakan seharusnya pemilik bangunan mengikuti aturan dengan terlebih dahulu mengurus izin PBG sebelum memulai pembangunan.
Politisi dari partai NasDem Kota Medan ini pun mengatakan akan memanggil pemilik bangunan beserta lurah, camat dan dinas perkimtaru Kota Medan.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil pemilik bangunan untuk di RDP kan di komisi IV, ” ujarnya.(AY)