Kepala Ombudsman Sumut: Kualitas Pelayanan Publik di Sumatera Utara Masih Belum Optimal

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 09:43 WIB
Herdensi (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut). (Realitasonline.id/Dokumen)
Herdensi (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut). (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id - Medan | Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provsu, Herdensi mengungkapkan bahwa kualitas pelayanan publik di wilayah ini masih jauh dari optimal. 

Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Sumut, Herdensi menganggap hal ini penting, meski ada sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan, tapi praktik maladministrasi masih marak terjadi.

Data yang dirilis Ombudsman menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. 

Baca Juga: Penampakan Sedan Legendaris: Mobkas 2 Dekade tapi Tampil Bikin Geleng-geleng Kepala, Ini Spesifikasinya Timor S515i 1997 

Pada periode Januari hingga Juni 2024, tercatat 143 laporan masuk. Angka ini meningkat 25 persen menjadi 179 laporan pada periode yang sama di tahun 2025.

Laporan-laporan tersebut mencakup hampir seluruh sektor pelayanan publik vital, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perbankan, administrasi pertanahan, ketenagakerjaan, kepolisian, konflik agraria, lingkungan hidup, dan kepegawaian. 

Grafik laporan masyarakat ke Ombudsman Sumut 2024-2025 (Juni).
Grafik laporan masyarakat ke Ombudsman Sumut 2024-2025 (Juni). (Realitasonline.id/Mukhtarhabib; Source: Ombudsman Sumut)

Secara mendetil Ombudsman Sumut merinci jumlah akumulasi laporan 2024-2025 antara lain; Substansi Kepegawaian ada 62 laporan, Agraria 44 laporan, Kepolisian 44 laporan.

 Baca Juga: Modifikasi Mini Sportspack MK 5 Klasik Berperforma Tinggi, Didesain dengan Handmade Seharga Rp1,6 Miliar

Selanjutnya, untuk substansi Pendidikan ada 19 laporan, Infrastruktur 9 laporan, Ketenagakerjaan 16 laporan, Kesehatan 5 laporan, Lingkungan Hidup 7 laporan, dan lain-lainnya 104 laporan.

Menurut Herdensi, pelayanan publik tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara.

"Pelayanan publik lebih dari sekadar urusan administratif; ini adalah bentuk keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara," tegas Herdensi, Rabu (25/6).(***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X