Realitasonline.id - Medan | Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provsu, Herdensi mengungkapkan bahwa kualitas pelayanan publik di wilayah ini masih jauh dari optimal.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Sumut, Herdensi menganggap hal ini penting, meski ada sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan, tapi praktik maladministrasi masih marak terjadi.
Data yang dirilis Ombudsman menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Pada periode Januari hingga Juni 2024, tercatat 143 laporan masuk. Angka ini meningkat 25 persen menjadi 179 laporan pada periode yang sama di tahun 2025.
Laporan-laporan tersebut mencakup hampir seluruh sektor pelayanan publik vital, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perbankan, administrasi pertanahan, ketenagakerjaan, kepolisian, konflik agraria, lingkungan hidup, dan kepegawaian.
Secara mendetil Ombudsman Sumut merinci jumlah akumulasi laporan 2024-2025 antara lain; Substansi Kepegawaian ada 62 laporan, Agraria 44 laporan, Kepolisian 44 laporan.
Selanjutnya, untuk substansi Pendidikan ada 19 laporan, Infrastruktur 9 laporan, Ketenagakerjaan 16 laporan, Kesehatan 5 laporan, Lingkungan Hidup 7 laporan, dan lain-lainnya 104 laporan.
Menurut Herdensi, pelayanan publik tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara.
"Pelayanan publik lebih dari sekadar urusan administratif; ini adalah bentuk keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara," tegas Herdensi, Rabu (25/6).(***)