Realitasonline. Id. Medan | Kerja cepat dan solid ditunjukkan Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan bongkar kasus penculikan anak di wilayah Marelan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, sekaligus menangkap para pelaku. Penculikan tersebut terjadi, Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 10.25 WIB, saat korban MDAN (8) alias Zaki pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat Marelan.
Tiba-tiba, korban didatangi dua wanita tidak dikenal, kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih. Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka.
“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban, jika tuntutan tidak dipenuhi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal mewakili Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman.
Mendapat laporan dari orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian. Penyelidikan intensif dilakukan dipimpin Ipda Asun Simanjuntak.
Kemudian Kasat Reskrim bersama Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut yang dipimpin AKP AR Riza, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di bawah pimpinan Iptu Hamzar Nodi tiba dilokasi membantu penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku JH (40) ternyata masih kerabat dari Ibu Korban.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dan memberikan identitas dua pelaku lainnya, yaitu Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang juga berhasil ditangkap di rumah masing-masing.
“Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap AKP Riffi.
Korban MDAN alias Zaki ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali kepada orang tuanya.
Baca Juga: Plt Kadis PUTR Sofian Sitorus Berharap Pelaku Penculikan DN Segera Ditangkap
Sementara ketiga tersangka kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tambah AKP Riffi.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke aparat kepolisian terdekat.(Ogek Tanjung)