Berkah HUT ke 80 Kemerdekaan RI, 20.145 Narapidana di Sumatera Utara Dapat Remisi

photo author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:15 WIB
Sekda Sumut Togap Simangunsong beri remisi kepada para Narapidana di Aula Lapas Sumut Kelas I Medan, Minggu (17/8/2025). (Realitasonline.id/Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu).
Sekda Sumut Togap Simangunsong beri remisi kepada para Narapidana di Aula Lapas Sumut Kelas I Medan, Minggu (17/8/2025). (Realitasonline.id/Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu).

  Realitasonline.id - MEDAN | HUT ke 80 Kemerdekaan RI bawa berkah buat narapidana.  Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sumatera Utara (Lapas Sumut) mendapat remisi umum.

Sekda Sumut Togap Simangunsong berharap Narapidana yang mendapatkan remisi dapat terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Togap Simangunsong yang menghadiri pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI yang berlangsung di Lapas Kelas I Medan, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga: Upacara Bendera Peringati HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Ini Kali Pertama Bupati Bireuen Haji Mukhlis jadi Irup

"Saya ucapkan selamat bagi para narapidana yang mendapatkan remisi, sekaligus memperoleh kebebasan. Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik dan taat hukum, serta tidak mengulangi kembali perbuatan pelanggaran hukum nantinya," ucap Togap Simangunsong.

Menurutnya, pemberian remisi bukan semata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah bersungguh-sunguh mengikuti program binaan.

"Program binaan merupakan proses yang sangat komplek dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial. Semua ini dilakukan untuk menyadari semua kesalahan yang telah diperbuat," katanya.

Baca Juga: HUT ke 80 Kemerdekaan RI: Gubernur, Wagub, dan Sekdaprov Sumut Meriah Pakai Baju Adat

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno mengatakan sebanyak 20.145 narapidana yang mendapatkan remisi ini terbagi pada kriminal umum 7.929 orang, PP 28 tahun 2006 sebanyak 177 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 12.039 orang.

Selain itu, menurut Yudi Suseno, Pemerintah pada tahun ini juga memberikan remisi Dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi anak binaan sebanyak 21.388 orang narapidana.

Baca Juga: Di Bandung, BRI Gelar Consumer Expo 2025 Hadirkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40 Persen

Diketahui dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun. Besaran Kepmen, remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan.

Hadir pada kegiatan ini, Forkopimda Sumut, OPD Sumut, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kalapas serta lainnya. (AY)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X