Satgas Pangan Polda Sumut Cek Harga Beras, Ditemukan Penjuaan Diatas HET di Medan

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Satgas Pangan Poldasu Cek Harga Beras di Medan Ditemukan Penjualan diatas HET.  (Realitasonline.id/Dok)
Satgas Pangan Poldasu Cek Harga Beras di Medan Ditemukan Penjualan diatas HET. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Satgas Pangan Polda Sumut bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus, melaksanakan pengecekan harga beras di tiga lokasi berbeda, dua diantaranya pasar modern di Marendal Medan, sementara satu titik lainnya berada di pasar tradisional Simpang Limun Kota Medan.

Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang RE Panjaitan, menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan harga beras yang beredar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa beras premium di semua titik pengecekan dijual dengan harga Rp15.400 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Cek Harga Mobil Listrik BYD di Indonesia April 2025, Paling Update Loh!

Namun, tim menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga Rp15.400 per kilogram, padahal sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara adalah Rp14.000 per kilogram.

“Kami sudah memberikan himbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami juga akan melakukan koordinasi serta pengecekan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran harga,” ujar AKP Marbintang.

Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, menambahkan bahwa retail modern maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog wilayah masing-masing.

Baca Juga: Honda Brio 2025: Hatchback Irit dan Stylish dengan Fitur Canggih, Cek Harga, Spesifikasi, dan Kelebihannya!

“Melalui program SPHP, baik retail maupun pengecer yang memiliki NIB dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan begitu, ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran dapat terjaga,” jelasnya.

Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok, khususnya beras, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melebihi ketentuan HET.(Ogek Tanjung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X