KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Sipiongot

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Realitasonline.id/Dok)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sipiongot yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa kewenangan untuk memanggil Bobby sebagai saksi sepenuhnya ada pada majelis hakim.

KPK, kata dia, hanya akan menjalankan perintah yang ditetapkan dalam persidangan.

Baca Juga: Tabagsel Ancam akan Pisah dari Sumatera Utara, Jalan Sipiongot Mangkrak Pembangunan Gagal Cuma Kemiskinan yang Ada

"Itu hak dari majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi. Sebagai penuntut umum, kami di KPK hanya melaksanakan penetapan perintah hakim. Kalau diperintahkan memanggil si A, si B, atau si C, maka akan kami hadirkan," ujar Johanis usai menghadiri Rakor Pemberantasan Korupsi di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).

Johanis menambahkan, pihaknya tinggal menunggu jadwal resmi dari majelis hakim terkait pemanggilan Bobby.

"Sesuai jadwal hakim. Saya bukan yang menentukan jadwal sidang, itu kewenangan hakim. Begitu ada permintaan hakim agar Bobby dihadirkan, kami akan memanggil dan menghadirkannya ke persidangan," tegasnya.

Baca Juga: Pembangunan Gagal, Jalan Sipiongot Mangkrak, Tabagsel Ingin Mandiri Jadi Provinsi, Bagaimana ini Pemreov Sumut?

Lebih lanjut, Johanis menekankan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan sangat penting untuk menguji keterlibatan terdakwa. Hakim, katanya, membutuhkan keterangan saksi guna memperkuat analisis apakah unsur tindak pidana terpenuhi.

"Menurut hakim, dia perlu adanya keterangan untuk memperkuat apakah perbuatan terdakwa bisa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU. Apakah cukup alat bukti atau tidak, itu yang diuji," jelasnya.

Baca Juga: Sosialisasi Pengadaan Lahan Puskesmas Purwasari Digelar di Dramaga

Tanak menegaskan, KPK tidak punya kewenangan menentukan siapa saksi yang dipanggil di luar putusan majelis.

"Dihadirkan sebagai saksi itu adalah alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hakim memandang perlu, maka kami sebagai penuntut umum hanya bisa melaksanakan perintah itu," tandasnya. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X