97,5 Persen Aduan Masyarakat SP4N Lapor direspon Pemprov Sumut

photo author
- Senin, 3 November 2025 | 19:02 WIB
Sekretaris Kominfo Sumut Ahmad Yazid Matondang mewakili Kadis Kominfo Erwin Hotmansah Harahap membuka Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Lapor! Lingkup Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut/Munawar Harahap)
Sekretaris Kominfo Sumut Ahmad Yazid Matondang mewakili Kadis Kominfo Erwin Hotmansah Harahap membuka Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Lapor! Lingkup Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut/Munawar Harahap)

Realitasonline.id - MEDAN | Sepanjang periode Januari hingga akhir Oktober 2025, Pemprov Sumut telah menindaklanjuti 97,5 persen dari 204 aduan masyarakat.

Aduan itu masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor!).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Erwin Hotmansah Harahap saat membuka Monitoring dan Evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! tahun 2025 di lingkup Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: Biro Hukum Pemprov Sumut Paparkan 100 Perkara Perdata dan Pidana Ringan Telah Selesai lewat PRESTICE

Sekretaris Dinas Kominfo Achmad Yazid Matondang yang mewakili Erwin menyampaikan capaian itu mencerminkan kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam memastikan setiap aduan masyarakat mendapatkan respon yang memadai.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya menjadikan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari komitmen besar menuju pemerintahan yang akuntabel dan terbuka,” ungkapnya.

Namun demikian, Erwin juga berharap capaian tersebut tidak menjadi alasan untuk berpuas diri, melainkan menjadi pendorong agar semakin adaptif dan inovatif dalam memberikan pelayanan terbaik.

Baca Juga: Belum Lunasi Kewajiban hingga Habis Batas Waktu, DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening Penunggak Pajak

Sementara itu Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Insan Fahmi menyatakan sejak 27 Oktober 2020, LAPOR! ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Sehingga seluruh instansi wajib terhubung dan mengelola pengaduan melalui platform ini.

"Penggunaan LAPOR! Akan meningkatkan efisiensi anggaran, serta mendorong kecepatan, transparansi, dan berbagi data dalam layanan pengaduan publik," ujar Fahmi dalam sambutannya yang dibacakan Analis Kebijakan Ahli Madya KemenPAN-RB Emida Suparti.

Baca Juga: Toyota Hiace Premio 14 Seat: Pengalaman Perjalanan Super Nyaman dengan Fasilitas Premium, Ruang Privat, dan Kesan Mewah di Setiap Kilometer

Insan Fahmi berharap agar seluruh instansi Pemerintah mampu menindaklanjuti seluruh laporan Masyarakat dengan tetap memperhatikan batas waktu pelayanan.

Di kesempatan itu bertindak sebagai narasumber, Pranata Komputer KemenPAN-RB Winnie Anggraeni Kusumayanti, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti, Kepala Dinas Kominfo kabupaten Deliserdang Khairul Azman, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut Porman Mahulae. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X