Usai Banjir Bandang Tapteng, DLHK Sumut Desak Pemerintah Pusat Lebih Selektif Keluarkan Izin Pengelolaan Hutan

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 14:52 WIB
Temuan tumpukan potongan kayu di aliran banjir bandang yang mendapat sorotan publik. (Realitasonline.id/Dok)
Temuan tumpukan potongan kayu di aliran banjir bandang yang mendapat sorotan publik. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung mengingatkan pemerintah pusat untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin pengelolaan hutann.

DLHK Sumut menegaskan perlunya pengetatan izin pemanfaatan kawasan hutan di wilayah rawan bencana, terutama setelah banjir bandang dan longsor menerjang Kabupaten Tapanuli Tengah.

Heri Wahyudi Marpaung menilai kondisi ekologis yang kian rentan harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin pengelolaan hutan.

Baca Juga: Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personil Polri ke 20 Lokasi Titik Longsor

Heri menjelaskan kewenangan penerbitan izin pemanfaatan hutan berada di Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan pada DLHK Sumut.

Namun, melihat dampak kerusakan dan risiko bencana yang meningkat, ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah maupun akan dikeluarkan.

"Kami tentu akan menyampaikan agar izin pemanfaatan kawasan hutan di Sumut diberikan secara selektif. Kondisi ekologis di beberapa wilayah sudah rentan, sehingga setiap izin harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat," ujar Heri di Medan, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: Dandim 0720 Rembang Bersama Pangdam IV Diponegoro Tinjau Mako Yonif 888

Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terkait tumpukan potongan kayu yang ditemukan di aliran banjir bandang.

Meski belum dapat disimpulkan berasal dari pembalakan liar, Heri menegaskan  fenomena itu menunjukkan perlunya pengawasan dan selektivitas lebih ketat terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.

Menurutnya, hujan ekstrem yang memicu longsor memang menjadi faktor utama banjir bandang tersebut. Namun, penurunan tutupan hutan baik akibat perambahan maupun pembukaan lahan oleh masyarakat turut memperburuk risiko bencana.

Baca Juga: Hadirkan Saksi Fakta, Ketua Perdamaian dan Mediator Tegaskan Tidak Ada Penyerahan Tanah ke Morton L Tobing

"Secara ekologi, menurunnya tutupan hutan pasti berdampak pada stabilitas tanah dan kapasitas kawasan dalam menahan air. Maka izin-izin baru harus ditinjau lebih ketat," katanya.

DLHK Sumut memastikan akan memperkuat kajian teknis dan rekomendasi dalam setiap proses evaluasi izin, sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan di Sumatera Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X