Pemdes Senderak Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Desa

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 21:05 WIB
Tingkatkan kualitas pelayanan desa, Pemdes Senderak Bengkalis sosialisasikan peraturan perundanga-undanga. (Realitasonline.id/Dok)
Tingkatkan kualitas pelayanan desa, Pemdes Senderak Bengkalis sosialisasikan peraturan perundanga-undanga. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - BENGKALIS | Pemerintah Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (3/12/25) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat maupun perangkat desa.

Kegiatan yang berlangsung ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara tepat, tertib, dan sesuai regulasi.

Sosialisasi tersebut diikuti perangkat desa dan staf Pemerintah Desa Senderak sebagai upaya memperkuat kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta mencegah potensi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Baca Juga: Jangann Panik! Stok Beras Sumut Sangat Mencukupi

Dengan peningkatan kompetensi ini, pelayanan kepada masyarakat diharapkan berjalan lebih maksimal, efektif, dan berorientasi pada transparansi serta akuntabilitas.

Sekretaris Camat Bengkalis, Fitra Rama, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan bukan hanya meningkatkan kedisiplinan perangkat desa, namun juga menjadi bekal penting dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

"Materi yang diberikan hari ini harus benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas. Aparatur desa adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga peningkatan kapasitas menjadi keharusan," ujarnya.

Penjabat Kepala Desa Senderak, Tari Fitri Santini, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Desa yang bersumber dari Program Bermasa Bupati Bengkalis, yang selama ini berfokus pada peningkatan pemberdayaan masyarakat dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga: Sumut Butuh 5000 Ton Beras, Mentan Tambah jadi 15 Ribu Ton

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa dan kelurahan adalah unit pemerintahan terendah yang menjadi pintu awal segala bentuk administrasi masyarakat. Karena itu, kemampuan aparatur dalam memahami regulasi menjadi faktor penting dalam mendukung roda pemerintahan yang efektif.

Dengan adanya pembekalan ini, perangkat desa diharapkan semakin siap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan.(Lana)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X