Dipecat Sepihak, Mantan Karyawan PT WSI Tempuh Jalur Hukum

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 13:32 WIB
Dalam surat somasi itu disebutkan bahwa menurut informasi dari klient kami (Aulia Machfud Al Husaini) adalah mantan karyawan sebagai Helper Cleaning di PT Waruna Shipyard Indonesia yang telah berkerja sejak September 2022 s/d Desember 2025.
Dalam surat somasi itu disebutkan bahwa menurut informasi dari klient kami (Aulia Machfud Al Husaini) adalah mantan karyawan sebagai Helper Cleaning di PT Waruna Shipyard Indonesia yang telah berkerja sejak September 2022 s/d Desember 2025.

Realitasonline.id - Medan | Adanya paksaan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan. Aulia Machfud Al Husaini merupakan salah seorang mantan karyawan helper cleaning, melalui
Law Office ISR & Associates Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dan Bambang Sudarwadi, SH melakukan somasi terhadap PT Waruna Shipyard Indonesia (PT WSI), Kamis (4/12/2025).

Dalam surat somasi itu disebutkan bahwa menurut informasi dari klient kami (Aulia Machfud Al Husaini) adalah mantan karyawan sebagai Helper Cleaning di PT Waruna Shipyard Indonesia yang telah berkerja sejak September 2022 s/d Desember 2025.

Bahwa selama klien kami berkerja di PT Waruna Shipyard Indonesia sangat baik dan selalu menunjukan loyalitas yang tinggi. Hal tersebut dapat dilihat selama klient kami berkerja di tempat tersebut sebagai Helper Cleaning.

 

Baca Juga: Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Taput Disalurkan Gunakan Motor Trail

 

Bahwa pada 1 Desember 2025 PT Waruna Shipyard Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara PT Waruna Shipyard Indonesia dengan kliet kami (Aulia Machfud Al Husaini).

Selaku kuasa hukum Aulia Machfud Al Husaini, menduga keras perbuatan pihak PT Waruna Shipyard Indonesia kepada Aulia Machfud Al Husaini telah memenuhi unsur Pasal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu sebagai kuasa hukum, melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata, ada baiknya menyarankan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Baca Juga: Material Longsor di Garoga Tapsel Dibersihkan, Warga Dievakuasi Pasien ke Posko Medis

 

Untuk itu selaku kuasa hukum dari Aulia Machfud Al Husaini mengundang bapak/ibu Pimpinan Divisi/Departemen terkait PT Waruna Shipyard Indonesia agar dapat hadir, pada Kamis ( 10/12/2025) bertempat dikantor Law Office ISR & Associates Jalan Letjen Suprapto No 3C Medan pukul 09:00 WIB.

Seperti diketahui PT Waruna Shipyard Indonesia (PT WSI) merupakan perusahaan bergerak dibidang perbaikan dan pembuatan kapal yang berada di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X