Ketua FPDIP Minta Gubernur Perintahkan Ketua OPD Tak Malas Hadiri RDP

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

MEDAN - Realitasonline | Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba ingatkan Gubsu Edy Rahmayadi agar menginstruksikan Ketua Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di jajaran Pemprovsu harus menghadiri RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi-komisi, bukan seperti selama ini terkesan 'malas' hadir.

"Kita ingin ada ketegasan, bukan seperti selama ini, kepala OPD terkesan malas menghadiri RDP dengan dewan dan hanya mengutus staf yang tidak bisa mengambil kebijakan," ujarnya Mangapul Purba kepada wartawan, Selasa (29/10) di DPRD Sumut.

Menurut Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini, sikap tegas tersebut dilakukan untuk mengembalikan marwah lembaga legislatif yang selama ini terkesan disepelekan eksekutif, sehingga setiap rapat-rapat di dewan sangat jarang dihadiri pimpinan OPD, tapi diutus bawahannya yang tidak bisa mengambil keputusan.

"Jika Kadis mengutus stafnya untuk menghadiri rapat-rapat di dewan, seperti rapat Komisi, rapat Banggar, Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan rapat lainnya, seluruh komisi maupun fraksi akan membatalkan rapat dan menolak staf yang diutus, serta kembali memanggil pimpinan OPD bersangkutan," ujarnya.

Karena, ujarnya lagi, DPRD Sumut ingin menggeser image nagatif terhadap lembaga legislatif yang dipandang kurang tanggap terhadap aspirasi maupun tuntutan masyarakat. "Saatnya kita benahi kinierja dewan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan daerah ini. Kita akan kikis habis hal yang aneh-aneh di eksekutif dan legislatif,"ujarnya.

Dia juga menyebutkan, Dewan sudah sepakat, sebelum digelar rapat dengar pendapat, hendaknya pimpinan OPD telah mengirimkan bahan atau jawaban yang dipertanyakan legislatif dua hari sebelum rapat, agar masalah yang dibahas tidak hanya berkutat kepada satu fokus, tapi sebaiknya bisa berkembang dengan hal-hal yang menyentuh nasib rakyat. (MI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X