DPW Akui Hafez Tak Masuk AKD Atas Usul FPKS, Ketua DPRDSU : Selesaikan Secara Internal

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

MEDAN - Realitasonline | Masalah Muhammad Hafez tidak masuk AKD (Alat Kelengkapan Dewan) di DPRD Sumut atas usul FPKS bukan kewenangan pimpinan dewan, karena tidak ada dasar hukumnya pimpinan dewan memaksa FPKS mendudukan anggotanya di AKD.

"Apa dasar hukum Pimpinan memaksa FPKS menempatkan M Hafez di AKD, karena yang menjadi pimpinan dan anggota AKD atas usul fraksi selaku perpanjangan partai," ujar Baskami Ginting kepada wartawan, Kamis (31/10) di ruang kerjanya Gedung DPRD Sumut, terkait anggora FPKS tidak ditempatkan di AKD.

Baskami Ginting mengakui, nama M Hafez tidak ada dalam AKD, baik komisi-komisi, banggar, banmus, Bapperda dan BKD, tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak ada menyampaikan persoalan tersebut ke pimpinan dewan.

"Kita bukan tidak peduli, tapi yanh bersangkutan tidak ada mengkomunikasikan masalah tersebut. Padahal kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan dengan memanggil FPKS, tapi Hafez sendiri tidak proaktif datang ke dewan,"ujar Baskami.

Meski demikian, Baskami Ginting minta Fraksi PKS agat menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. "Kalau yang bersangkutan proaktif datang menyampaikan permasalahan, mungkin pimpinan bisa bantu mencari solusi yang terbaik," ujae Baskami lagi.

Sementara Ketua DPW PKS Sumut yang juga penasihat FPKS DPRD Sumut Dr Hariyanto menyatakan, tidak masuknya nama M Hafez di dalam AKD, atas usul fraksi, karena yang bersangkutan dianggap selama ini tidak mengikuti kegiatan yanh dilaksanakan partai, bahkan sampai saat ini tidak pernah masuk ke fraksi.

"Kita tidak tahu alasannya tidak pernah berkomunikasi ke fraksi dan menanyakan kenapa dirinya tidak masuk dalam AKD. Selain itu Hafez juga tidak menandatangani fakta integritas. Padahal kita sudah minta Hafez datang ke fraksi. Kalah masih mau jadi anggota FPKS, silahkan tandatangani dan mematuhi isi dari fakta integritas yang dibuat partai," ujar Hariyanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X