MEDAN – realitasonline.id | DPRD Sumut melalui gabungan Komisi B dan C menyesalkan Direksi PT Mina Padi Aset Management tidak hadir alias absen pada rapat dengar, sehingga investasi nasabah yang menjadi korba terkatung-katung.
"Kita sesalkan, direksi tidak hadir dan diwakilkan kepada konsultasnya yang tidak bisa mengambil keputusan, akibatnya nasib nasabah jadi korban perusahaan investasi tersebut jadi terkatung-katung," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, usai memimpin rapat dengar pendapat, Senin (24/8/2020) di aula gedung dewan.
Padahal, lanjut Zeira, komisi B dan C akan berupaya mencari solusi terkait persoalan nasabah yang menjadi korban PT Minna Padi yang menuntut pembayaran sesuai nilai aktiva bersih saat pembubaran reksadana yang dikelola Minna Padi.
"Namun alasan Minna Padi belum menyelesaika pembayara, masih menunggu tanggapan atau persetujuan dari OJK atas skema pembagian hasil likuidasi tahap II. Berdasarkan kondisi tersebut, nasabah Minna Padi kehilangan kepastian hukum.
"Karena itu, para nasabah minta DPRD Sumut membantu penyelesaikan persoalan tersebut agar mereka mendapatkan kembali haknya sesuai perundangan yang belaku, tapi pihak perusahaan tidak hadir, sehingga rapat terpaksa diskor dan akan memanggil ulang pihak direkai," ujar Zeira. (MI)