MEDAN - realitasonline.id | Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan akhirnya mengeluarkan surat pembongkaran bangunan cor di atas parit di Jl Gagak Hitam/Ringroad kepada Satuan Polisi Pamongpraja (Sat Pol PP).
Dikeluarkannya surat pembongkaran bangunan di atas parit itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utata No.HM.05.01/Bb2/1333 tanggal 19 Agustus 2020.
"Berdasarkan surat tersebut, kami minta kepada Sat Pol PP untuk membongkar bangunan dan jembatan di atas drainase di Jl Industri/Jl Gagal Hitam sebab tidak memiliki izin usaha dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara," kata Zulfanstah Ali Syahputra ST MEng melalui surat yang ditujukan ke Sat Pol PP Kota Medan.
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor SSos saat dikonfirmasi pada Minggu (13/9/2020) terkait surat pembongkaran dari Dinas PU tersebut mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Dinas PU yang tanggap dengan laporan warga.
"Kita apresiasi Dinas PU Medan untuk pembongkaran bangunan di atas parit di Kecamatan Medan Sunggal tersebut sudah sesyai prosedur. Segala izin untuk melakukan penutupan ataupun pembongkaran parit di sepanjang jalan Ringroad harus terlebih dahulu mendapat izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Bukan dari Pemko Medan, selama ini sudah salah dan inilah yang harus diluruskan agar masyarakat dan semua pihak tahu bahwa izin ada pada BBPJN Sumatera Utara," terang Antonius.
Sementara Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan Komisi IV akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP). "Secepatnya akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk RDP," ujarnya. (AY)