Aksi Damai Tolak UU Ciptaker di DPRDSU: Sekuntum Bunga Buat Polisi

photo author
- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 00:47 WIB
Teks foto: pengunjukrasa memberikan sekuntum bunga kepada polisi sebagai bentuk apresiasi kepada polisi. (Foto/ist)
Teks foto: pengunjukrasa memberikan sekuntum bunga kepada polisi sebagai bentuk apresiasi kepada polisi. (Foto/ist)

Medan - Realitasonline.id | Ratusan mahasiswa dari sejumlah elemen dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumut, Jumat (9/10/2020) gelar aksi damai menolak UU Ciptaker (Cipta karya) atau Omnibus Law di DPRD Sumut dengan memberikan sekuntun bunga untuk polisi.

Pemberian sekuntum bunga tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada polisi dalam mengamankan aksi unjukrasa dan untuk menunjukkan mahasiswa kaum intelektual. Pemberian bunga secara simbolis oleh Ketua PMII Sumut, Azlansyah Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

"Kami berikan setangkai bunga sebagai bentuk bahwa mahasiswa adalah kaum intelektual yang harus menyampaikan persoalan dengan damai. Bahwa anarki bukan bagian dari segalanya. Hari ini kami berikan simbolis bunga ini kepada Bapak Kapolres beserta jajaran, bahwa kritikan ini kami sampaikan dengan damai," ujarnya. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berterimakasih kepada massa yang menyampaikan aspirasi dengan tertib. Polisi juga membagikan air mineral kepada para pengunjukrasa.

"Kami petugas keamanan bukan musuh masyarakat Kota Medan. Kami puya tugas mengawal adek-adek sekalian agar dapat menyampaikan aspirasinya. Kami harapkan adek-adek jangan sampai terprovokasi," ujarnya.

Saat menyampaikan orasi, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain meminta DPRD Sumut menjadi perpanjangan tangan masyarakat kepada DPR RI untuk membatalkan UU Ciptaker karena tidak pro rakyat.

Massa juga meminta Gubernur Sumut menyampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU Ciptaker dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut omnibus law UU Ciptaker tersebut. (MI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X