DPRD Medan Minta Aturan Kampanye Disikapi Bijaksana

photo author
- Minggu, 11 Oktober 2020 | 02:14 WIB
Edi Saputra, anggota DPRD Medan. (Foto/Dok)
Edi Saputra, anggota DPRD Medan. (Foto/Dok)

MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan minta penyelenggara Pilkada harus bijaksana dalam menyikapi aturan kampanye dan sosialisasi pasangan calon kepala daerah di masa pandemi Covid-19.

Anggota Komisi 1 DPRD Medan yang membidangi hukum dan pemerintahan, Edi Saputra pada Sabtu (10/10/2020), mengatakan masa pandemi saat ini sangat jauh berbeda nuansa dan kondisi kampanye yang dilakukan para pasangan calon kepala daerah.

Misalnya, kata Edi Saputra memberi alasan, di masa pandemi saat ini kampanye Akbar atau massal tidak ada lagi. Sehingga jika penyelenggaraan Pilkada kaku dalam menjalankan tugas dan aturannya, maka lewat apa lagi para calon untuk mensosialisasikan diri mereka ke masyarakat.

Menurutnya, aturan KPU yang ada saat ini dinilai tidak sejalan atau menyahuti kondisi pandemi saat ini. Sehingga, lanjut politisi PAN, dikhawatirkan jumlah pemilih yang akan menggunakan suaranya akan berkurang drastis akibat minimnya sosialisasi baik dari penyelenggara maupun pasangan calon disebabkan kondisi pandemi.

"Kalau dikatakan sosialisasinya cukup melalui media sosial, maka berapa persenlah masyarakat yang efektif memiliki dan menggunakan Medsos. Apalagi Medsos itu diyakini belum tentu mampu menyentuh seluruh masyarakat pemilih, misalnya saja masyarakat Kota Medan," jelas Sekretaris PAN ini.

Jadi, kita harapkan penyelenggara harus arif dan bijaksana dalam melihat realita dan kondisi saat ini. Harus ada improvisasi dalam membuat aturan dan kebijakan di masa pandemi, kata wakil rakyat asal Dapil Medan IV yang meliputi Kecamatan Medan Amplas, Kota, Denai dan Area.

Dia berharap penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Panwas sebagai lembaga independen harus kerja secara mandiri dan tidak seperti birokrasi ASN.
"Kalau KPU hanya bisa kerja yang sifatnya top down atau sebatas menjalankan perintah saja, maka sebaiknya KPU maupun  pengawasnya dijalankan oleh ASN saja," ujarnya. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X