Tim Gabungan Pemko Medan Tertibkan Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar PPKM Mikro

photo author
- Jumat, 11 Juni 2021 | 19:02 WIB

MEDAN - realitasonline.id | Tim gabungan Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Kamis (10/6/2021) malam.

Salah satu tempat hiburan malam yang ditertibkan oleh petugas adalah KTV IXNINE yang masih beroperasional. Padahal berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (covid-19) di Kota Medan telah disebutkan bahwa tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.

Baca juga: Adhyaksa Corner Diharapkan Mampu Cegah Permasalahan Hukum di Pemprov Sumut

Oleh petugas seluruh pengunjung yang pada saat itu masih menikmati hiburan diminta untuk membubarkan diri, dan petugas juga memberikan peringatan keras terhadap pengelolah tempat hiburan tersebut.

Langkah ini terus diambil oleh Pemko Medan guna mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kota Medan. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X