Tak Taat PPKM Mikro, Pemko Medan Tertibkan Restoran dan Cafe

photo author
- Senin, 5 Juli 2021 | 11:29 WIB

MEDAN - realitasonline.id | Pemko Medan bersama dengan TNI dan Polri kembali melakukan penertiban terhadap restoran dan cafe yang masih saja melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, Minggu(4/7) malam.

Adapun restoran dan cafe yang ditertibkan pada malam itu diantaranya Noma all day & night di jalan T. Amir Hamzah, Warkop Mie Aceh Rizki dan Sekip Foodcourt di jalan Sekip, Pecak Masbro dan Lontong Malam Insomnia di jalan abadi.

Restoran dan cafe tersebut kedapatan oleh petugas masih melayani makan dan minum di tempat padahal sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan SE Wali Kota Medan No 440/5352 yang membatasi makan dan minum ditempat sampai dengan pukul. 20.00 wib.

Oleh petugas seluruh pengunjung diminta untuk membubarkan diri, sedangkan kepada pemilik usaha diberikan teguran tegas dan pencatatan BAP.

Di salah satu cafe, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan pemilik usaha. Bahkan pemilik usaha tersebut sempat tidak mau untuk menandatangani BAP dengan dalih sudah menutup tempat usaha sebelum petugas datang. Setelah di berikan pengertian oleh petugas dan bukti-bukti bahwasanya tempat usaha yang dimilikinya masih melanggar PPKM Mikro barulah pemilik usaha tersebut kooperatif.

Seperti biasa, sebelum melaksanakan patroli petugas terlebih dahulu melakukan apel gabungan yang dipimpin oleh Camat Medan Tembung, Barli Mulia Nasution. Dalam arahannya Barli mengatakan saat ini terjadi peningkatan kasus covid-19 karena itu untuk mencegah penyebaran ini terus terjadi salah satunya dengan penerapan PPKM Mikro.

"Saya berharap patroli ini dapat menurunkan angka penularan covid-19 di Kota Medan." harapnya. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X